top of page

20 November 2024

Ketentuan Pajak Parkir di Daerah Jakarta Mulai 2024

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a parking space. Photo by John Matychuk on Unsplash.

Pemerintah Jakarta mengatur pengenaan sejumlah pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Salah satu jenis pajak daerah yang diatur yakni pajak parkir, dimana parkir termasuk sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).


Secara umum, tarif PBJT yang berlaku yakni sebesar 10%, dan dikenakan pada berbagai jasa termasuk jasa parkir, jasa perhotelan, jasa makanan dan minuman, serta jasa kesenian dan hiburan. Hal ini berarti segala hal yang berhubungan dengan parkir akan dikenakan tarif PBJT sebesar 10%.


Ini berarti bahwa parkir valet dan juga penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir akan dikenakan tarif PBJT tersebut. Namun, ada kriteria tempat parkir yang membuat tempat tersebut dikecualikan dari pengenaan PBJT. Kriteria yang harus dipenuhi diantaranya adalah jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.


Tidak hanya itu, jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan juga jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan juga dibebaskan dari pengenaan tarif PBJT 10%.

Lihat berita lainnya

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru di Lingkup Kemenkeu
DJBC Laporkan Kinerja dan Penerimaan Akhir Agustus 2026, Capai Rp 210,2 Triliun
Pastikan Sesuai Prosedur, Realisasi Restitusi Pajak Turun 37 Persen Hingga Agustus 2026
bottom of page