top of page

Kewajiban Pajak Gugur bagi Wajib Pajak Terdampak Bencana

17 Desember 2025

|    Writer:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of the aftermath of a natural disaster. Photo by Greg Johnson on Unsplash.

Akhir tahun 2025 diwarnai dengan sejumlah bencana alam yang melanda berbagai daerah, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk mendukung masyarakat di tengah keadaan yang sulit.


Pemerintah menekankan gugurnya kewajiban perpajakan bagi para korban bencana, khususnya bagi Wajib Pajak (WP) yang aktivitas usahanya terhenti atau mengalami penurunan signifikan sehingga tidak lagi memiliki kemampuan ekonomi untuk memenuhi kewajiban pajak.


Ketentuan terkait gugurnya kewajiban perpajakan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.


Pasal 4 PMK 81/2024 menyebutkan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat tidak dilakukan apabila terdapat kendala berupa keterbatasan infrastruktur, gangguan sistem atau fasilitas komunikasi, maupun adanya bencana di wilayah tempat tinggal atau kedudukan WP.


Selain pembebasan kewajiban pajak, dalam PMK 81/2024 Pasal 179 juga disebutkan bahwa WP yang terdampak bencana juga tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.


Selanjutnya, pada Pasal 219 mengatur relaksasi perpajakan melalui pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas barang kiriman berupa hadiah atau hibah yang diperuntukan bagi kegiatan ibadah umum, sosial, kebudayaan, maupun upaya penanggulangan bencana.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page