
Photo of an Indonesian map with pins. Photo by Z on Unsplash.
Berdasarkan laporan yang dirilis oleh World Bank atau Bank Dunia dengan judul “Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia”, kinerja perpajakan Indonesia dinilai kurang, bahkan merupakan salah satu yang terburuk di dunia.
Penilaian ini ditarik World Bank dari rasio penerimaan pajak yang terkumpul atas Produk Domestik Bruto (PDB) yang dinilai rendah, bahkan diantara negara-negara lain dengan penghasilan menengah di ASEAN, seperti Filipina, Kamboja, Malaysia, Vietnam, dan Thailand. Basis nilai ini salah satunya berasal dari rasio pajak sebesar 9,1% pada tahun 2021.
Tidak hanya itu, kesenjangan antara penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk periode tahun 2016 hingga 2021. Tidak hanya itu, pandemi COVID-19 juga memperburuk masalah penerimaan pajak di Indonesia, dengan penurunan rasio pajak sebesar 2,1 poin persentase.
Pada COVID-19, rasio pajak Indonesia mengalami penurunan menjadi 8,3% atas PDB.
Selain itu, World Bank juga berpendapat meskipun adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dinilai dapat meningkatkan penerimaan pajak, sistem pemungutan pajak di Indonesia masih membutuhkan peningkatan dan pemahaman akan potensi penerimaan yang hilang.