
Photo of a hotel building. Photo by Francesca Saraco on Unsplash.
Kinerja pajak daerah di Kabupaten Sumedang menunjukkan tren positif, terutama dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa perhotelan serta makanan dan minuman.
PBJT sendiri merupakan pajak atas penjualan, penyerahan, atau konsumsi barang dan jasa tertentu, termasuk layanan hotel dan restoran, dengan tarif yang dapat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan batas maksimal hingga 10%.
Hingga 17 Maret 2026, realisasi penerimaan pajak di Sumedang dari sektor tersebut telah mencapai 24% dari target yang telah ditetapkan. Capaian ini didorong oleh tingginya tingkat hunian hotel seiring dengan meningkatnya aktivitas wisata dan mobilitas masyarakat.
Faktor lainnya yang turut berkontribusi yaitu, kemudahan perizinan usaha, kualitas produk, serta keberagaman destinasi wisata di Sumedang. Kehadiran Jalan Tol Cisumdawu juga dinilai tidak mengurangi jumlah kunjungan wisatawan ke daerah tersebut.

