top of page

25 Maret 2026

Kinerja Pajak Sumedang Meningkat, PBJT Hotel dan Restoran Tembus 24 Persen

Reporter:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of a hotel building. Photo by Francesca Saraco on Unsplash.

Kinerja pajak daerah di Kabupaten Sumedang menunjukkan tren positif, terutama dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa perhotelan serta makanan dan minuman.


PBJT sendiri merupakan pajak atas penjualan, penyerahan, atau konsumsi barang dan jasa tertentu, termasuk layanan hotel dan restoran, dengan tarif yang dapat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan batas maksimal hingga 10%.


Hingga 17 Maret 2026, realisasi penerimaan pajak di Sumedang dari sektor tersebut telah mencapai 24% dari target yang telah ditetapkan. Capaian ini didorong oleh tingginya tingkat hunian hotel seiring dengan meningkatnya aktivitas wisata dan mobilitas masyarakat.


Faktor lainnya yang turut berkontribusi yaitu, kemudahan perizinan usaha, kualitas produk, serta keberagaman destinasi wisata di Sumedang. Kehadiran Jalan Tol Cisumdawu juga dinilai tidak mengurangi jumlah kunjungan wisatawan ke daerah tersebut. 

Lihat berita lainnya

Penerimaan Pajak Meningkat, Menkeu Purbaya Sebut Karena Perbaikan Kinerja SDM
Menkeu Purbaya Buka Ruang Peningkatan Ambang Batas UMKM Bebas Pajak
Negara G20 Dukung Perbaikan Sistem Pajak untuk Pertumbuhan Ekonomi
bottom of page