Person writing on paper. Photo by Cytonn Photography on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) kini telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-08/PJ/2022 yang menjelaskan kepastian hukum, kemudahan, dan meningkatkan pelayanan untuk Wajib Pajak (“WP”) dan meningkatkan pelayanan kemitraan dengan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Peraturan ini menjelaskan bahwa permohonan penelitian formal dapat dilakukan secara daring melalui e-PHTB.
e-PHTB (“Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan”) adalah sebuah layanan yang disiapkan oleh DJP untuk mempermudah validasi atas Surat Setoran Pajak (“SSP”) Pajak Penghasilan (“PPh”) PHTB. Layanan ini dapat ditemukan dalam lama resmi DJP dan dapat digunakan oleh WP untuk melakukan validasi terhadap pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB. Sedangkan, untuk notaris/PPAT diwajibkan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu jika ingin menggunakan layanan e-PHTB.
Notaris/PPAT diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan sebelum dapat menggunakan layanan ini. Menurut PER-08/PJ/2022, notaris/PPAT harus sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir. Selain itu, notaris/PPAT tidak boleh memiliki utang untuk semua jenis pajak. Apabila masih memiliki utang, maka mereka harus mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur keseluruhan pembayaran. Selanjutnya, notaris/PPAT tidak sedang berada dalam pemeriksaan bukti permulaan dan berada dalam suatu penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
DJP menyiapkan layanan ini dikarenakan adanya keperluan untuk mengembangkan sistem administrasi perpajakan agar dapat memenuhi serangkaian penelitian untuk bukti-bukti pemenuhan kewajiban.
Sebagai referensi, sebelum terbitnya PER-08/PJ/2022, pengaturan mengenai penelitian bukti pemenuhan kewajiban telah diatur dalam PER-18/PJ/2017 s.t.d.t.d PER-21/PJ/2019, yang kini telah resmi tidak lagi berlaku sejak berlakunya PER-08/PJ/2022 tanggal 14 Juli 2022.