Photo of a variety of buildings. Photo by Owen Lystrup on Unsplash.
Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah DKI Jakarta yakni Peraturan Gubernur (“Pergub”) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023, Wajib Pajak (“WP”) kini dapat melakukan cicilan atas Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) Perdesaan dan Perkotaan (“PBB-P2”) di wilayah DKI Jakarta.
Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) pada pergub terkait, dimana cicilan dapat dilakukan atas PBB-P2 tahun pajak 2022 dan PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga 2022. WP sendiri harus memperhatikan beberapa ketentuan agar dapat mendapatkan fasilitas ini, dan juga melakukan penyampaian permohonan cicilan melalui laman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id paling lambat 15 April 2023. Permohonan ini selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui terbitnya Surat Keputusan Pembayaran (“SKP”).
Beberapa ketentuan yang dimaksud yakni cicilan dapat dilakukan untuk objek PBB-P2 yang memiliki ketetapan sebesar Rp100 juta atau lebih dan cicilan dapat dilakukan sebanyak maksimal 10 kali berturut-turut sebelum tahun 2023 berakhir.
Selain adanya pilihan untuk cicilan PBB, pemerintah DKI Jakarta juga memberikan keringanan pokok yakni dengan besar 20% untuk PBB-P2 yang dicicil, berlaku untuk PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga 2022. Keringanan ini sendiri berlaku selama Maret hingga Juni 2023. Sedangkan keringanan serupa juga akan diberikan untuk PBB-P2 yang dicicil pada periode Juli hingga September 2023, namun besar keringanan yang diberikan menjadi 10%.
Kemudian, keringanan pokok PBB-P2 dan penghapusan bunga pembayaran cicilan juga diberikan oleh pemerintah DKI Jakarta, dengan besaran 10% untuk periode cicilan Maret hingga Juni 2023, dan 5% untuk periode cicilan Juli hingga September 2023.
Pergub Nomor 5 Tahun 2023 sendiri telah diundangkan sejak 29 Maret 2023, dan mulai berlaku pengenaannya sejak tanggal 1 April 2023.