top of page

Kini WP Bisa Akses Kring Pajak Lewat Instagram

14 November 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of the Kring Pajak services in Instagram. Photo made by the Directorate General of Taxes Indonesia.

Berdasarkan paparan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kini Wajib Pajak (WP) bisa mengakses layanan pajak ini melalui media sosial Instagram. Layanan yang dimaksud adalah Kring Pajak, yang kini memperluas cakupannya hingga ke Instagram dengan nama akun @kringpajak1500200.


Perkembangan layanan ini diberitakan oleh DJP melalui akun Instagram Kring Pajak. Pada unggahan pertama akun tersebut, DJP menyebutkan bahwa WP dapat menyampaikan dan menanyakan informasi umum seputar perpajakan pada kolom komentar unggahan.


Sejak pertama kali mengunggah pemberitahuan tersebut, banyak WP yang telah memberikan komentar pada unggahan terkait, mulai dari saran seputar perpajakan hingga antusiasme atas pembukaan layanan baru ini. DJP juga menambahkan bahwa Kring Pajak dapat diakses melalui sejumlah kanal lainnya.


Selain Instagram, WP bisa mengakses layanan Kring Pajak melalui nomor telepon di 1500200, aplikasi M-Pajak, faksimile dengan nomor (021) 5251245, situs pajak www.pajak.go.id, hingga akun X atau Twitter dengan nama akun @Kring_Pajak, semua untuk mendapatkan informasi umum seputar perpajakan dan juga untuk melakukan pengaduan perpajakan.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page