
Photo of the Kring Pajak services in Instagram. Photo made by the Directorate General of Taxes Indonesia.
Berdasarkan paparan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kini Wajib Pajak (WP) bisa mengakses layanan pajak ini melalui media sosial Instagram. Layanan yang dimaksud adalah Kring Pajak, yang kini memperluas cakupannya hingga ke Instagram dengan nama akun @kringpajak1500200.
Perkembangan layanan ini diberitakan oleh DJP melalui akun Instagram Kring Pajak. Pada unggahan pertama akun tersebut, DJP menyebutkan bahwa WP dapat menyampaikan dan menanyakan informasi umum seputar perpajakan pada kolom komentar unggahan.
Sejak pertama kali mengunggah pemberitahuan tersebut, banyak WP yang telah memberikan komentar pada unggahan terkait, mulai dari saran seputar perpajakan hingga antusiasme atas pembukaan layanan baru ini. DJP juga menambahkan bahwa Kring Pajak dapat diakses melalui sejumlah kanal lainnya.
Selain Instagram, WP bisa mengakses layanan Kring Pajak melalui nomor telepon di 1500200, aplikasi M-Pajak, faksimile dengan nomor (021) 5251245, situs pajak www.pajak.go.id, hingga akun X atau Twitter dengan nama akun @Kring_Pajak, semua untuk mendapatkan informasi umum seputar perpajakan dan juga untuk melakukan pengaduan perpajakan.

