top of page

Kominfo Belum Berkoordinasi dengan DJP Mengenai Pemblokiran PSE Pemungut Pajak

3 Agustus 2022

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of two people discussing. Photo by Luis Villasmil on Unsplash.

Direktur Jenderal Pajak (“Ditjen Pajak”), Suryo Utomo, menyatakan bahwa pihak Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) akan berdiskusi dan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (“Kemenkominfo”) mengenai masalah pemblokiran perusahaan digital yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”).


Setelah diblokir pada hari Sabtu, 30 Juli 2022 lalu, diketahui bahwa Kemenkominfo tidak melakukan koordinasi dengan pihak DJP mengenai penutupan akses ini. Padahal, terdapat 2 perusahaan digital yang sudah rajin menyetorkan pajak mereka, yakni Steam dan Epic Games.


Steam dan Epic Games sendiri telah ditunjuk oleh DJP sebagai perusahaan digital yang menarik Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) sebesar 11% kepada para penggunanya. Penarikan pajak ini sendiri telah berlangsung selama 2 tahun, dan berlaku berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 12 Tahun 2020. Tentunya pemblokiran ini ditakutkan akan berpengaruh terhadap jalannya pemungutan pajak. Oleh karena itu, koordinasi antara DJP dan Kominfo dirasa perlu dilakukan agar tidak ada gangguan terhadap penerimaan negara.


Menurut Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informasi, pemblokiran perusahaan-perusahaan digital yang tidak terdaftar ini tidak melihat latar belakang. Selama perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai PSE, maka perusahaan tersebut memiliki potensi untuk ditutup aksesnya di Indonesia.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page