
Photo of two people talking to each other in an office suite. Photo by Austin Distel on Unsplash.
Sebagai langkah untuk mendukung konsultan pajak sekaligus juga memperluas jangkauan layanan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk mewajibkan konsultan pajak untuk menawarkan layanan mereka melalui Kantor Konsultan Pajak (KKP) dan mempromosikan konsultan pajak tersebut mulai 2027.
Hal ini disampaikan oleh pihak Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK), yang menyebutkan bahwa kebijakan ini memang belum tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026. Namun, arah ini akan diambil oleh regulator yang juga akan melakukan pemasaran konsultan pajak.
Langkah pemasaran ini akan dilakukan bagi konsultan pajak yang telah memiliki izin praktik resmi sebagai bentuk pembangunan branding konsultan pajak. Langkah ini juga dianggap bisa memudahkan konsultan pajak karena konsultan pajak memiliki kebijakan untuk tidak mengiklankan layanan, namun Direktorat PPPK selaku regulator berhak melakukan pemasaran tersebut.
Pemerintah mengharapkan dengan adanya langkah ini, profesi konsultan pajak semakin banyak dikenal oleh masyarakat dan semakin banyak orang yang ingin berprofesi sebagai konsultan pajak, terutama konsultan pajak yang resmi dan terdaftar. Direktorat PPPK juga menyebutkan bahwa saat ini adalah masa transisi profesi konsultan pajak karena saat ini masih belum ada kewajiban untuk memiliki kantor sendiri.




