top of page

3 Maret 2026

Konsultan Pajak Kini Berikan Data Konsultan dan Klien Kepada DJP Tiap Bulan

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a group of consultants. Photo by Sebastian Herrmann on Unsplash.

Menteri Keuangan (Menkeu) telah merilis peraturan terbaru yang mengatur ekspansi pemberian data yang berhubungan dengan perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 (PMK 8/2026). Salah satu bahasan yang terkandung dalam PMK 8/2026 adalah pemberian data konsultan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


Penerbitan PMK 8/2026 sekaligus menetapkan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) sebagai instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang wajib menyampaikan data mengenai konsultan pajak yang terdaftar di SIKOP atau Sistem Informasi Konsultan Pajak.


Data-data konsultan pajak sendiri merupakan wewenang DJSPSK sebelumnya. Adanya PMK 8/2026 mengubah ketentuan tersebut dan mewajibkan ILAP untuk memberikan data yang berhubungan dengan konsultan pajak dan data lain yang berhubungan dengan perpajakan kepada DJP.


Data-data milik konsultan pajak yang nantinya akan dilaporkan ke DJP oleh DJSPSK termasuk data konsultan pajak, riwayat atau histori konsultan pajak, laporan tahunan konsultan pajak dan detail klien konsultan pajak, dimana data-data ini akan dilaporkan secara bulanan paling lambat setiap tanggal 10 bulan berikutnya.


Berdasarkan PMK 8/2026, terdapat 52 kelompok ILAP dan sebanyak 105 ILAP secara keseluruhan yang diwajibkan untuk menyampaikan informasi seputar perpajakan yang dimiliki kepada DJP.

Lihat berita lainnya

Penerimaan Pajak Capai Rp 1.224,3 Triliun, Menkeu Purbaya: Tanpa Perubahan Pajak
DJP Jalin Kerja Sama dengan Bank, Dukung Penagihan Aktif Pajak
Surat Edaran Ini Jadi Prosedur DJP atas Permohonan Informasi Keuangan
bottom of page