
Photo of the inside of a mini market. Photo by Khuc Le Thanh Danh on Unsplash.
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dikabarkan bisa menggunakan fasilitas pajak ini. Fasilitas yang dimaksud adalah penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5%, selama KDMP memenuhi persyaratan tertentu.
Berdasarkan paparan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), KDMP bisa menggunakan tarif PPh Final UMKM hingga 4 (empat) tahun sejak koperasi pertama kali terdaftar, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. KDMP juga harus memenuhi sejumlah kewajiban administratif perpajakan selama menggunakan fasilitas perpajakan tersebut.
Fasilitas yang dimaksud yakni pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pendaftaran sebagai Wajib Pajak (WP), hingga melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, termasuk untuk PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika KDMP telah memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Penggunaan fasilitas PPh Final UMKM ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi koperasi, terutama pada masa awal usaha. Tidak hanya itu, DJP juga mengharapkan adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak, terutama di level koperasi desa.

