
Photo of a housing area in South Korea. Photo by Tuan P. on Unsplash.
Dorongan untuk melonggarkan aturan pajak warisan di Korea Selatan kembali menguat. Usulan yang berkembang mencakup penurunan tarif pajak warisan dan hibah tertinggi dari 50% menjadi 30%, serta wacana pembebasan pajak atas properti warisan dari pasangan.
Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pajak Warisan dan Hibah mendapatkan respon dari partai oposisi maupun penguasa. Kedua pihak mendukung pelonggaran aturan, meski berbeda dalam angka yang diajukan. Fokus usulan berkisar pada perluasan penerimaan manfaat, peningkatan batas pengurangan untuk rumah bersama, serta penetapan pasangan sebagai pihak yang memenuhi syarat.
Saat ini, batas pengurangan rumah bersama berada pada KRW600 juta, dengan usulan kenaikan antara KRW800 juta hingga KRW900 juta. Pemerintah menyatakan akan mempertimbngkan revisi aturan, termasuk penyesuaian batas pengurangan pajak warisan.
Batas yang berlaku saat ini mencapai KRW1 miliar yang terdiri dari pengurangan tetap dan pengurangan pasangan. Ada usulan untuk menaikkan batas tersebut menjadi KRW1,8 miliar agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

