
Photo of the Korean nightscape. Photo by Yohan Cho on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Presiden Korea Selatan, Lee Jae Myung, dengan melihat keadaan saat ini seputar saham di Korea, tidak diperlukan adanya langkah perubahan lebih lanjut. Hal ini diutarakan pasca disampaikannya proposal resmi terkait penurunan ambang batas pajak pada Juli 2025.
Dalam rangka meningkatkan jumlah investor saham yang akan dikenakan pajak keuntungan modal atau capital gains tax, Korea Selatan merilis proposal resmi sehubungan dengan penurunan ambang batas yang berlaku untuk pajak keuntungan modal atas kepemilikan saham. Berdasarkan proposal terbaru tersebut, ambang batas akan diturunkan menjadi KRW1 miliar dari yang awalnya KRW5 miliar.
Akibat dari proposal tersebut, meskipun dikatakan akan menambah jumlah investor saham yang akan dikenakan pajak, justru memicu adanya penurunan yang cukup besar pada saham Korea Selatan dan juga mendapatkan penolakan keras, terutama dari para investor ritel.
Langkah tersebut justru menimbulkan tanda tanya mengenai komitmen pemerintah sehubungan dengan revitalisasi pasar saham. Oleh karena itu, Lee Jae Myung menyebutkan bahwa ia merasa tidak ada gunanya berpegang teguh pada proposal tersebut dan menyerahkan keputusan akhir kepada pembahasan di Majelis Nasional.