top of page

Kota Batam Laporkan Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran Tinggi Pasca Lebaran

19 April 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a hotel room. Photo by Linus Mimietz on Unsplash.

Berdasarkan paparan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, penerimaan pajak yang diperoleh dari pajak hotel dan pajak restoran menjadi penyumbang penerimaan terbesar selama periode libur Lebaran 2024.


Informasi yang diberikan oleh Sekretaris Bapenda Kota Batam kepada Batam Pos menyebutkan bahwa jumlah penerimaan pajak hotel hingga tanggal 18 April 2024 telah mencapai Rp10,9 miliar, dimana jumlah ini melebihi target untuk pajak hotel sebesar Rp9,5 miliar yang telah ditetapkan sebelumnya.


Tingginya angka penerimaan pajak hotel sendiri dikatakan berasal dari kunjungan baik dari wisatawan lokal maupun wisatawan mancanegara, yang membantu penerimaan pajak hotel hingga mencapai 115% hingga minggu ketiga April 2024. Sebagai informasi tambahan, reservasi di berbagai hotel di kota Batam dikatakan penuh selama libur Lebaran 2024 ini.


Sedangkan penerimaan dari pajak restoran yang terkumpul selama periode yang sama juga mengalami hasil positif, dimana jumlah yang terkumpul yakni sebesar Rp9,7 miliar dari target sebesar Rp10 miliar hingga bulan April 2024. Kunjungan wisatawan tidak hanya berpengaruh kepada pajak hotel tetapi juga kepada pajak restoran.


Secara keseluruhan, jumlah penerimaan pajak kota Batam yang terkumpul hingga pertengahan April 2024 sementara ini berjumlah Rp61 miliar. Angka penerimaan ini setara dengan 62% dari target penerimaan pajak 2024 yang ditetapkan pada angka Rp97 miliar.

bottom of page