
Photo of rays of light. Photo by Anton Filatov on Unsplash.
Layanan pajak dan retribusi daerah di Kota Depok ditargetkan terdigitalisasi sepenuhnya pada tahun 2027 oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat.
Salah satu fokus digitalisasi dilakukan pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui penerapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) yang dapat diakses melalui laman resmi BKD. Selain e-SPPT, BKD Kota Depok juga mengembangkan sistem pemetaan Nomor Objek Pajak (NOP) dan data Wajib Pajak (WP) berbasis spasial.
Sistem tersebut dikembangkan bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Pertanahan Nasional, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memperkuat basis data perpajakan daerah.
Digitalisasi selanjutnya akan diperluas ke seluruh jenis retribusi daerah sehingga masyarakat dapat melakukan pembayaran secara elektronik, termasuk melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hiburan, Pemerintah Daerah (Pemda) juga menerapkan pemasangan tapping box yang mampu merekam transaksi secara real time untuk meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

