
Photo of a person holding an oil palm tree. Photo by Julian Morenz on Unsplash.
Menurut laporan dan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat celah penyimpangan yang ditemukan dalam sektor sawit. Oleh karena itu, pihak KPK mengimbau adanya perbaikan tata kelola perpajakan sawit dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan negara.
Hal ini diduga berasal dari adanya dugaan suap pajak yang melibatkan pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan korporasi perkebunan kelapa sawit dan juga petugas pajak. Ini dianggap menunjukan adanya celah transaksional yang bisa mendorong tindakan suap, sehingga diperlukan adanya perubahan agar tata kelola pajak lebih transparan.
Berdasarkan temuan KPK, terdapat kelemahan dari segi sistem administrasi, hingga ketidaksesuaian antara data yang dicantumkan dan kondisi di lapangan sehingga lemahnya tata kelola pendataan perizinan perkebunan sawit jadi fokus. Tidak hanya itu, mekanisme pemeriksaan Wajib Pajak (WP) sehubungan dengan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) juga jadi poin dalam temuan KPK.
Sejumlah rekomendasi diberikan oleh KPK sehubungan dengan perbaikan tata kelola pajak sawit, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diwajibkan melakukan pendataan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Koperasi Unit Desa (KUD) dan petani sawit, melakukan percepatan pembuatan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI), serta memperkuat pemeriksaan dokumen melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2021.
DJP juga dinilai memiliki keterbatasan dalam kepemilikan data perpajakan di sektor sawit, sehingga berpotensi untuk memperlambat optimalisasi penerimaan negara dan juga membuka celah penyimpangan tersebut.

