
Photo of two hands beind handcuffed. Photo by niu niu on Unsplash.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pegawai pajak yang bekerja di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penangkapan ini kemudian ditanggapi oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berdasarkan respon dari Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP, Rosmauli, pihak DJP menghormati langkah-langkah yang diambil oleh KPK dalam rangka menegakkan hukum. Tidak hanya itu, DJP juga akan sepenuhnya mendukung langkah penegakan hukum dan mengikuti proses dengan tertib dan kooperatif.
DJP juga mengungkapkan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku. DJP mengimbau untuk menunggu keterangan resmi dari KPK terkait dengan perkara dan OTT yang telah dilakukan oleh pihak KPK atas sejumlah pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin.
Sedangkan menurut paparan singkat dari pihak KPK, OTT yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin ini terkait dengan kasus restitusi pajak, dimana pihak-pihak yang telah ditangkap kini masih memiliki status tertangkap.
Awal tahun 2026 sebelumnya juga dikejutkan dengan berita OTT yang dilakukan kepada sejumlah pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara atas dugaan kasus suap korupsi pajak. Pada kasus tersebut, KPK menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka, dimana 3 (tiga) orang merupakan pegawai pajak KPP Madya Jakarta Utara, dan 2 (dua) orang lainnya merupakan konsultan pajak serta Wajib Pajak (WP).

