
Photo of a magnifying glass on top of a blue background. Photo by Markus Winkler on Unsplash.
Sehubungan dengan penindaklanjutan dugaan kasus suap pajak yang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dan tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah saksi telah diperiksa oleh KPK. Diketahui bahwa saksi yang diperiksa memiliki latar belakang konsultan dan juga petinggi di perusahaan yang menjadi tersangka kasus suap pajak ini.
Sebanyak 17 saksi berupa konsultan diperiksa karena penyidik yang tengah mendalami upaya suap pajak, yang kini diduga berupa bentuk tawar-menawar atau negosiasi atas nilai Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan oleh tersangka kasus suap pajak.
Awalnya, nilai pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp75 miliar, namun karena diduga terjadi negosiasi, nilai yang harus dibayarkan menurun drastis menjadi Rp15,7 miliar. Selain itu, ada pula opsi pembayaran pajak sebesar Rp23,7 miliar yang termasuk penyerahan uang pada petugas pajak terkait. Kemudian, penyidik juga mencari tahu lebih lanjut mengenai peran konsultan dalam hubungan persiapan uang yang akan diserahkan pada petugas pajak.
PT yang diketahui menjadi tersangka tersebut diduga melakukan transaksi fiktif, dimana hasil dari transaksi tersebut adalah uang yang digunakan dan diberikan kepada petugas pajak atau fiskus melalui konsultan. Tidak hanya itu, petinggi PT juga diperiksa karena dinilai berperan penting dalam proses negosiasi dan pemberian suap yang berdampak pada penentuan nilai PBB yang harus dibayarkan.

