top of page

3 Februari 2026

KPK Selidiki Saksi Penilai Pajak dalam Kasus Suap KPP Madya Jakarta Utara

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a typewriter spelling out "Investigation" on a paper. Photo by Markus Winkler on Unsplash.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan kasus suap pajak yang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut). Kini, babak penyelidikan yang tengah berlangsung adalah pemanggilan saksi-saksi kasus suap pajak.


Pada perkembangan terakhir, pihak KPK memanggil Penilai Pajak Ahli muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJ) Jakarta Utara, Boediono. Boediono dianggap sebagai salah satu saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berhubungan dengan pemeriksaan pajak periode 2021–2026. Tidak hanya itu, sejumlah pihak lain dari perusahaan yang terduga melakukan kasus suap pajak tersebut juga dipanggil oleh KPK.


Sebelumnya, pihak pemeriksa dari KPP Madya Jakut menemukan potensi kurang bayar pajak yang mencapai angka Rp75 miliar dari PT WP, yang merupakan tersangka kasus suap pajak. KPK kemudian menelusuri adanya dugaan kerja sama yang dilakukan oleh PT WP dengan para tersangka untuk mendapatkan pengurangan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB).


KPK juga telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sehubungan dengan dugaan kasus suap pajak tersebut. Penangkapan dilakukan terhadap 5 (lima) tersangka dalam kasus terkait, mulai dari Kepala KPP Madya Jakut, konsultan pajak, hingga staf PT WP.

Lihat berita lainnya

Ekonomi Digital Terus Berkembang, DJP Sebut Tantangan Harus Direspons Lewat Perubahan
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 57,23 Triliun Hingga Akhir Agustus 2026
Dirjen Pajak Pastikan Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 Oktober 2026
bottom of page