
Photo of a mineral cave. Photo by Peter Robbins on Unsplash.
Pengelolaan pajak sektor pertambangan di Provinsi Banten mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Institusi pengawas tindak pidana korupsi tersebut mendorong penguatan tata kelola pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) beserta dengan opsennya agar potensi penerimaan daerah tidak bocor.
Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK menyampaikan bahwa langkah ini penting untuk menjaga optimalisasi pendapatan daerah Banten. KPK menilai, tanpa perbaikan sistem dan pengawasan, penerimaan dari aktivitas pertambangan berisiko belum mampu mendukung kebutuhan belanja daerah, termasuk perbaikan infrastruktur yang terdampak tambang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan tersebar di sejumlah daerah, antara lain Kabupaten Pandeglang, Lebak, Serang, dan Kota Cilegon. Kabupaten/kota tersebut didorong untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pertambangan dengan memperkuat pengawasan serta penertiban izin usaha agar potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan.
Optimalisasi pajak dapat ditempuh melalui penyesuaian tarif, peningkatan pengawasan, serta penegakan disiplin terhadap pelaku usaha yang melanggar izin. Pajak MBLB sendiri merupakan pungutan atas pengambilan objek-objek pajak yang tercantum dalam Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dengan tarif maksimal 20% dari nilai jual, sementara Pemprov berwenang mengenakan opsen hingga 25%.

