
Photo of bundles of cash money. Photo by Strvnge Films on Unsplash.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pajak yang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) telah dilakukan pada Selasa (4/2) kepada 3 (tiga) orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini merupakan dugaan korupsi terkait dengan pengajuan restitusi pajak, dan 3 (tiga) tersangka yang ditangkap yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin, salah satu pegawai pajak sekaligus tim pemeriksa, dan juga manajer keuangan dari perusahaan yang mengajukan restitusi. Kasus ini diduga dimulai pada tahun 2024 ketika perusahaan terkait berniat mengajukan permohonan restitusi pajak.
Setelah diperiksa oleh tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, ditemukan lebih bayar dengan nilai Rp49,47 miliar dan koreksi fiskal Rp1,14 miliar. Oleh karena itu, nilai restitusi pajak yang disetujui berjumlah Rp48,3 miliar. Namun, Kepala KPP Madya Banjarmasin menyebutkan bahwa permohonan restitusi dapat disetujui jika adanya uang apresiasi.
Uang apresiasi tunai sebesar Rp1,5 miliar inilah yang kemudian dijadikan barang bukti oleh KPK. Tidak hanya itu, manajer keuangan perusahaan juga mengeluarkan dokumen fiktif untuk menyamarkan transaksi, dan juga meminta bagian dari uang apresiasi untuk kepentingan pribadi. Kepala KPP menerima jatah Rp800 juta, pegawai pajak Rp200 juta, dan manager keuangan sebesar Rp500 juta.
Tidak hanya itu, Kepala KPP Madya Banjarmasin tersebut juga dicurigai memegang jabatan sebagai komisaris di beberapa perusahaan. KPK juga akan menyelidiki dan mendalami informasi tersebut.

