
Photo of empty seats in a parliament. Photo by Hansjörg Keller on Unsplash.
Upaya peningkatan pemahaman perpajakan bagi partai politik dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga bekerja sama dengan Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) melalui kegiatan diseminasi yang digelar di Kabupaten Banjarnegara pada 20 Januari 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara instansi perpajakan dan Bakesbangpoil Banjarnegara untuk memberikan edukasi terkait kewajiban pajak yang melekat pada aktivitas kelembagaan partai politik. Pada kesempatan tersebut, dijelaskan bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakan partai politik dilakukan secara terintegrasi antara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
DPP bertanggung jawab atas Tempat Kegiatan Usaha (TKU) yang terdaftar melalui Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sedangkan DPC hanya memiliki kewenangan hingga penerbitan bukti potong dan pengelolaan ID Billing. Namun, apabila DPC memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri, maka seluruh kewajiban perpajakan menjadi tanggung jawab DPC secara mandiri.
Selain itu, partai politik ditegaskan tidak termasuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Kewajiban pemotongan dan pelaporan pajak hanya berlaku untuk PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji atau upah, PPh Pasal 23 atas jasa serta sewa selain tanah dan bangunan, serta PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan. Dengan adanya pemahaman tersebut, diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan partai politik di setiap daerah.

