top of page

13 Januari 2025

Kyoto Berencana Tingkatkan Tarif Pajak Turis Berlaku Mulai 2026

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a Kyoto street. Photo by Caleb Jack on Unsplash.

Pemerintah kota Kyoto berencana untuk meningkatkan tarif pajak turis yang berlaku di kota tersebut mulai tahun 2026. Rencana kenaikan pajak ini akan membuat Kyoto menjadi kota di Jepang dengan tarif pajak turis tertinggi jika berhasil diimplementasikan.


Rencana yang dirumuskan yakni pajak turis dengan tarif maksimal sebesar JPY10.000 (10.000 Yen) per malam, yang akan dikenakan pada hotel dan bentuk akomodasi lainnya. Adapun tarif pajak turis yang berlaku saat ini di Kyoto bertarif maksimum JPY1.000 (1.000 Yen). Kenaikan pajak turis ini dilakukan lantaran level pariwisata yang tinggi dan berlebihan.


Nantinya, tarif pajak turis akan dibagi secara tingkatan seperti yang saat ini berlaku, dengan tambahan pajak turis sebesar JPY10.000 untuk akomodasi dengan harga JPY100.000 (100.000 Yen) atau lebih per malamnya.


Tidak hanya itu, besar tarif pajak turis sebesar JPY200 (200 Yen) yang sebelumnya dikenakan untuk akomodasi bernilai JPY20.000 (20.000 Yen) per malam nantinya akan dikenakan untuk akomodasi dengan nilai JPY6.000 (6.000 Yen) per malam.


Perubahan ini direncanakan akan berlaku mulai musim semi tahun 2026, dimana pemerintah mengharapkan adanya tambahan pendapatan sebesar JPY10 miliar (10 miliar Yen) atau lebih.

Lihat berita lainnya

Penerimaan Pajak NTB Tumbuh Positif 15,36 Persen Hingga September 2026
Pemerintah Lanjutkan Tax Holiday Meski Implementasi Pajak Minimum Global
Rasio Pajak Daerah Nasional Menurun Jadi 1,12 Persen pada Tahun 2025
bottom of page