
Photo of a padel racket on a padel field. Photo by Vincenzo Morelli on Unsplash.
Berdasarkan peraturan terbaru yang dirilis oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, olah raga yang saat ini tengah dalam puncak kepopulerannya dikenakan pajak daerah. Pajak daerah yang dimaksud yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Menurut ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024, lapangan padel kini termasuk olah raga yang dianggap sebagai objek PBJT.
Kini, para penyelenggara atau pemilik lapangan padel akan diwajibkan untuk mendaftarkan lapangan usaha mereka dan membayarkan PBJT sesuai dengan tarif yang berlaku di daerah Jakarta. Adapun pemerintah daerah Jakarta menetapkan bahwa tarif PBJT berlaku atas objek hiburan dan olah raga akan dikenakan tarif sebesar 10% sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Selain lapangan padel, sejumlah objek hiburan dan olah raga lain yang dikenakan PBJT 10% termasuk tempat bowling, tempat berkuda, lapangan tenis, tempat biliar, hingga lapangan voli.
PBJT sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang pemungutan dan pengenaannya diatur oleh pemerintah daerah. Selain atas objek pajak hiburan dan olah raga, PBJT juga dikenakan atas objek lain seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, hingga tenaga listrik.