
Photo of a person holding a calculator and a notebook. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.
Laporan yang masuk melalui kanal “Lapor Pak Purbaya” menunjukkan adanya 79 keluhan Wajib Pajak (WP) terkait penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Sebagian keluhan menyoroti cara Account Representative (AR) yang dinilai kurang jelas sehingga menimbulkan salah paham dan membuat WP menganggap SP2KD sebagai bentuk penagihan.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan rebranding SP2DK menjadi istilah yang lebih persuasif serta memperkuat edukasi kepada WP. Peningkatan kompetensi komunikasi AR, pengetatan proses profiling pegawai, dan pengawasan berkala juga menjadi bagian dari upaya perbaikan layanan.
Di sisi lain, praktisi perpajakan mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan WP, terutama di tengah implementasi Coretax. SP2DK tetap berperan sebagai instrumen awal yang membantu meningkatkan kepatuhan sukarela, termasuk memberikan kesempatan untuk memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum masuk ke tahap pemeriksaan.

