top of page

Laporan Realisasi Investasi Dilakukan Berdasarkan Dua Ketentuan

27 Oktober 2022

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a person doing reporting and calculations. Photo by Firmbee.com on Unsplash.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dijelaskan bahwa ada 2 (dua) ketentuan dimana seseorang wajib melakukan e-reporting atas realisasi investasi yang mereka lakukan.


Ketentuan atas laporan realisasi investasi ini dibagi menjadi 2 (dua) jenis berdasarkan Pasal 41 ayat (4). Ketentuan pertama adalah pelaporan atas realisasi investasi dilakukan “secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir.” Kemudian, ketentuan kedua adalah pelaporan atas realisasi investasi “disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.”


Selain itu, pihak Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) mengingatkan melalui akun media sosial @kring_pajak bahwa jika kedua ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka dividen yang sebelumnya dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (“PPh”) akan berubah menjadi terutang PPh.

bottom of page