
Photo of milk bottles. Photo by Mehrshad Rajabi on Unsplash.
Mulai pertengahan tahun 2026, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sejumlah produk makanan pokok di Latvia akan diturunkan melalui revisi Undang-Undang PPN (UU PPN).
Kebijakan ini membuat beberapa produk pangan, seperti roti dan susu, dikenakan tarif PPN sebesar 12% dari tarif normal, dimana sebelumnya tarif PPN mencapai 21%. Penyesuaian tarif tersebut bertujuan untuk menahan laju kenaikan harga produk makanan pokok sekaligus meringankan tekanan inflasi secara lebih luas.
Penerapan kebijakan ini direncanakan akan berlangsung selama satu tahun, terhitung sejak 1 Juli 2026 hingga 30 Juni 2027, sebagai bagian dari strategi stabilisasi harga di Latvia.
Ketentuan pemangkasan PPN akan dikenakan berbagai jenis roti berbahan gandum, roti tawar, roti gulung, dan tortilla, serta susu segar sapi, domba, dan kambing, baik dalam bentuk steril maupun pasteurisasi. Selain itu, produk daging yang akan dikenakan tarif PPN lebih rendah meliputi ayam, kalkun, dan bebek, termasuk daging yang telah dipotong, dihilangkan tulangnya, diiris, digiling, hingga produk sampingan dari daging tersebut.
Namun, keringanan PPN ini tidak diberikan untuk produk olahan tertentu, antara lain kue, biskuit, susu ultra-steril, susu kental manis, daging beku, dan juga makanan siap saji lainnya.

