
Photo of a person writing on their notebook on a desk. Photo by ergonofis on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan mereka terus tumbuh. Tercatat hingga 9 Februari 2026, jumlah SPT Tahunan yang terlapor sudah mencapai lebih dari 1,8 juta SPT.
Secara lebih rinci, jumlah SPT PPh Tahunan yang telah dilaporkan mencapai angka 1.822.185 per tanggal 9 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025, jumlah SPT PPh Tahunan yang terlapor terdiri dari 1,6 juta SPT dari WP Orang Pribadi Karyawan, 178.220 WP Orang Pribadi Non-karyawan, dan juga 59.577 WP Badan dalam format mata uang rupiah dan 75 SPT dari WP Badan dalam format mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Tidak hanya itu, jumlah akun dalam sistem administrasi pajak terbaru, Core Tax Administration System (Coretax), juga terus tumbuh, dimana kini jumlah akun yang telah teraktivasi mencapai angka 13.345.153 akun WP. Dari 13 juta akun Coretax yang telah teraktivasi, akun WP Orang Pribadi mendominasi dengan jumlah 12,3 juta akun yang telah diaktivasi.
Kemudian, dari WP Badan dan WP Instansi Pemerintah, jumlah akun yang telah teraktivasi masing-masing mencapai 875.696 dan 89.187. Terakhir dari WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), jumlah akun Coretax yang telah teraktivasi mencapai 225 akun.
Pelaporan SPT PPh Tahunan untuk tahun buku berbeda juga tercatat oleh DJP. Sebanyak 415 WP Badan telah melakukan pelaporan SPT PPh Tahunan dalam format mata uang rupiah. Sedangkan untuk WP Badan yang melaporkan SPT PPh Tahunan dalam format mata uang dolar AS untuk tahun buku berbeda tercatat sebanyak 16 WP.

