Photo of two people working, one is using a laptop and one is writing in a notebook. Photo by Sarah Elizabeth on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) melaporkan bahwa sejak satu bulan sejak pergantian tahun baru, lebih dari 2 juta Wajib Pajak (“WP”) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan mereka.
Hingga tanggal 31 Januari 2024, diketahui bahwa sebanyak 2,18 juta WP, yang terdiri dari WP Orang Pribadi dan WP Badan, yang sudah melaporkan SPT Tahunan mereka. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, maka terdapat pertumbuhan sebesar 27,40%.
Jumlah WP yang telah lapor SPT secara rinci terdiri dari 2,1 juta WP Orang Pribadi dan 81.300 WP Badan. Pelaporan SPT Tahunan pun paling banyak dilakukan secara online, yang dapat dilakukan WP melalui laman DJP online.
Pihak DJP kembali menghimbau WP untuk tidak menunda hingga batas akhir untuk melaporkan SPT Tahunan. Sebagai pengingat, batas akhir lapor SPT untuk WP Orang Pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret 2024, sedangkan waktu batas akhir untuk WP Badan akan jatuh pada tanggal 30 April 2024. WP yang tidak atau terlambat melaporkan SPT maka akan berpotensi dikenakan denda.