Photo of a tax filing document. Photo by Kelly Sikkema on Unsplash.
Data yang diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan bahwa jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah menembus 5 juta WP.
Lebih tepatnya, sebanyak 5,41 juta WP telah melaporkan SPT Tahunan 2023 mereka menuju sebulan berakhirnya batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi. Dari 5,41 juta WP, sebanyak 5,24 juta merupakan WP orang pribadi dan sebanyak 166.266 merupakan WP badan yang telah melapor.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah WP yang melaporkan SPT Tahunan di tahun ini mengalami pertumbuhan positif sebesar 1,63%. Selain itu, dalam waktu satu minggu terdapat tambahan 1,02 juta WP yang melaporkan SPT Tahunan mereka. Platform yang paling sering digunakan untuk melaporkan SPT sendiri merupakan platform digital.
Sebagai pengingat, batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2024, dan batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP badan akan jatuh pada tanggal 30 April 2024. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan juga mendorong WP untuk melaporkan SPT Tahunan mereka, DJP mengirimkan 25 juta surat kepada WP untuk mengingatkan pelaporan jelang batas akhir. Surat ini dikirimkan kepada 23,5 juta WP orang pribadi dan 1,5 juta WP badan.