
Photo of a calendar with certain dates circled. Photo by Towfiqu barbhuiya on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan bahwa sebanyak ratusan ribu Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) telah dikirimkan kepada Wajib Pajak (WP) hingga tanggal 27 Oktober 2026.
Lebih tepatnya sebanyak 539.733 SP2DK telah diterbitkan oleh DJP dalam rangka meminta keterangan atau penjelasan kepada WP. Jumlah ini merupakan akumulasi SP2DK yang telah dikirimkan sejak bulan Januari 2026.
DJP mengirimkan SP2DK yang sudah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada WP untuk meminta keterangan kepada WP atas kewajiban perpajakan mereka yang diduga belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan berlaku. SP2DK dikirimkan sebagai langkah dari otoritas untuk memvalidasi data perpajakan WP.
SP2DK yang dikirimkan kepada WP berbeda-beda tergantung kebutuhan unit dan hasil penelitian kewajiban pajak dari otoritas dan fiskus pajak. Kerangka SP2DK sendiri telah diatur secara umum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025.




