Photo of a person typing on a laptop. Photo by NordWood Themes on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Suryo Utomo, sudah lebih dari 67 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lebih tepatnya, sebanyak 67,36 juta Wajib Pajak (WP) telah memadankan NIK mereka.
Ini berarti masih ada sekitar 6,11 juta NIK yang belum dipadankan dengan NPWP, karena total WP dalam negeri berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencapai angka 73,48 juta WP. Selain itu, pihak DJP juga telah membantu pemadanan 5,5 juta NIK dengan NPWP secara sistem.
Sebelumnya, ada sebanyak 11,7 juta NIK yang memiliki masalah ketika akan dilakukan pemadanan dengan NPWP. Menurut Suryo Utomo, masalah ini bisa jadi timbul karena pemilik NPWP sudah tidak berada di Indonesia atau sudah meninggal dunia, sehingga DJP perlu melakukan kalibrasi lagi.
Oleh karena itu, DJP terus menghimbau masyarakat untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri bersamaan dengan pemadanan NIK-NPWP yang dilakukan oleh pihak DJP melalui sistem. Penggunaan NIK sebagai NPWP akan terlaksana mulai tanggal 1 Juli 2024, dan pemadanan ini akan digunakan menjadi bagian dari Core Tax Administration System (CTAS).