top of page

30 Desember 2025

Mahkamah Agung Rilis Peraturan Hindari Perbedaan Tafsir dalam Tindak Pidana Pajak

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of the Mahkamah Agung building in Indonesia.

Mahkamah Agung (MA) telah merilis dan menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 (PERMA Nomor 3/2025), yang akan mengatur ketentuan penanganan perkara di bidang perpajakan seperti sehubungan dengan pertanggungjawaban pidana pajak hingga ketentuan praperadilan.


Ketentuan ini ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2025 dan mulai berlaku per tanggal 23 Desember 2025. Tujuan dari penerbitan PERMA Nomor 3/2025 sendiri diantaranya termasuk untuk mencegah adanya perbedaan penafsiran dan penerapan ketentuan.


Berlakunya PERMA Nomor 3/2025 sekaligus menyatakan bahwa penanganan Tindak Pidana Pajak (Tipijak) akan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang tertulis dalam PERMA Nomor 3/2025. Selain itu, perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan akan tetap berlanjut hingga proses putusan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya.


Di dalam PERMA Nomor 3/2025, sejumlah hal yang dapat ditemukan yakni pembahasan mengenai penanganan administratif dan tindak pidana perpajakan, yang dilakukan berdasarkan jenis perbuatan yang dilanggar. Sehubungan dengan pembahasan tersebut, PERMA Nomor 3/2025 juga menegaskan bahwa pemeriksaan bukti permulaan tidak termasuk sebagai objek praperadilan.

Lihat berita lainnya

DJP Terapkan Strategi Kebijakan dan Teknologi untuk Kejar Penerimaan Pajak 2027
DPR dan Pemerintah Setujui Peningkatan Target Penerimaan Pajak 2027
Penting Bagi Perusahaan Batu Bara, DJP Edukasi Ketentuan Pot-put Pajak
bottom of page