
Photo of the Malaysian flag. Photo by Aaron Lee on Unsplash.
Pemerintah Malaysia kembali mendapatkan desakan untuk menerapkan pajak kekayaan bagi kalangan jutawan dan miliarder sebagai upaya memperkuat pendapatan negara serta menekan kesenjangan ekonomi.
Jumlah warga super kaya di Malaysia terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2022 tercatat 85.126 jutawan dengan kekayaan US$1 juta, dan diperkirakan akan meningkat 2 (dua) kali lipat pada tahun 2027 yaitu mencapai 164.839 jutawan.
Dorongan ini muncul di tengah tren penurunan anggaran pembangunan sejak 2023. Pemerintah sebelumnya mengalokasikan dana pembangunan sebesar RM96 miliar, jumlah tersebut diproyeksikan akan menurun menjadi RM83 miliar pada 2026. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kemampuan negara dalam menjaga stabilitas fiskal tanpa menambah utang yang kini telah mencapai RM1,3 triliun atau sekitar 64,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Pengenaan pajak kekayaan ini dinilai dapat memperluas basis pajak dan meningkatkan pendapatan negara, sekaligus membantu meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah serta menjaga ketahanan fiskal dalam jangka panjang.

