
Photo of the Petronas Twin Towers. Photo by Wengang Zhai on Unsplash.
Pemerintah Malaysia menjalankan sebuah langkah yang dianggap efektif dalam memperkecil target defisit fiskal mereka, yakni melalui cara perluasan basis perpajakan yang nantinya akan menyasar pajak penjualan dan layanannya. Jenis pajak ini setara dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia.
Melalui langkah ini, Pemerintah Malaysia akan menargetkan sektor konstruksi dan jasa keuangan untuk dikenakan pajak penjualan mulai 1 Juli 2025. Tidak hanya itu, perluasan basis pajak ini juga akan berpengaruh untuk sejumlah barang-barang tersier seperti barang impor premium.
Pemerintah Malaysia memiliki target untuk menurunkan angka target defisit fiskal menjadi 3,8% dari produk domestik bruto (PDB) negara mereka. Tahun sebelumnya, angka defisit fiskal Malaysia mencapai 4,1%.
Perluasan basis perpajakan ini menghasilkan pengenaan tarif pajak penjualan sebesar 6% atas konstruksi dan 8% atas jasa keuangan, dengan pengecualian pengenaan atas pasar modal, valuta asing, dan konstruksi perumahan.
Kemudian, Pemerintah Malaysia juga akan mengenakan tarif 5% atas barang-barang impor seperti salmon, kepiting raja, truffle, serta tarif 10% atas sepeda balap dan potongan tungsten.
Perluasan basis pajak ini diharapkan dapat membawa tambahan pendapatan untuk negara tanpa harus membebani masyarakat Malaysia secara berlebihan. Pengenaan pajak ini dapat meningkatkan sektor publik, seperti dari segi penguatan fasilitas umum, penguatan layanan, hingga peningkatan bantuan tunai.