
Photo of the Malaysian street market. Photo by Mehdi Ben on Unsplash.
Malaysia menerbitkan pedoman baru yang menegaskan seluruh penghasilan yang diterima oleh influencer merupakan objek pajak dan wajib dilaporkan. Ketentuan tersebut mencakup penghasilan dalam bentuk uang maupun natura, seperti produk gratis, layanan, atau fasilitas yang diperoleh sehubungan dengan aktivitas endorsement dan promosi di media sosial.
Aturan terbaru tersebut mengatur bahwa pajak dikenakan atas berbagai sumber penghasilan influencer, mulai dari pembayaran langsung dari platform media sosial, kerjasama brand ambassador, penjualan merchandise, royalti, hingga hadiah gratis dan voucher diskon. Selain itu, apresiasi digital seperti tip online, virtual gift, serta layanan sponsor diberlakukan setara dengan penghasilan tunai dan wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pedoman ini ditegaskan sebagai aturan pelaksanaan Pasal 134A Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) Malaysia yang mengatur kewajiban pelaporan dan pemajakan atas seluruh penghasilan, termasuk yang berasal dari luar negeri.
Ketentuan tersebut berlaku bagi influencer individu maupun berbasis objek, seperti karakter animasi atau maskot brand, serta memastikan aktivitas digital yang dilakukan berkaitan dengan Malaysia tetap berada dalam cakupan pemajakan.

