Photo of the Petronas towers. Photo by Ismael Bashiri on Unsplash.
Negara Malaysia memberlakukan pengecualian pengenaan pajak atas keuntungan modal dan juga pajak atas penghasilan berbentuk trust yang berasal dari luar negeri. Pengecualian pajak atas kedua jenis objek ini telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.
Pembebasan pajak ini dilakukan dengan tujuan untuk menarik investor dan untuk meyakinkan investor bahwa mereka akan mendapatkan keuntungan sepenuhnya dari perolehan mereka, berdasarkan pernyataan dari Menteri Keuangan Kedua Malaysia, Amir Hamzah Azizan. Beliau juga menambahkan bahwa pemerintah menyadari trust sebagai area yang tidak terdampak oleh pajak keuntungan modal.
Kebijakan ini akan berakhir pada 2 (dua) waktu yang berbeda. Pengecualian pajak atas keuntungan modal akan berjalan hingga tanggal 31 Desember 2028, sedangkan pengecualian pajak atas penghasilan berbentuk trust yang berasal dari luar negeri akan berjalan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
Selain kedua kebijakan ini, pemerintah Malaysia juga berencana untuk mengenakan pajak keuntungan modal kepada pelepasan saham yang tidak dicatat oleh perusahaan per tanggal 1 Maret 2024