Photo of a person accessing an online marketplace. Photo by Roberto Cortese on Unsplash.
Marketplace lokal, atau lokapasar lokal kini memiliki ‘kesempatan’ untuk ditunjuk oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) sebagai pemungut pajak. Peraturan terkait penunjukan marketplace lokal ini tengah diramu oleh DJP dan diharapkan dapat mulai diimplementasikan pada paruh pertama atau Semester-I/2023.
Aturan yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar penunjukan berupa dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan atau PMK, dimana dalam PMK ini juga akan dijelaskan syarat-syarat penunjukan marketplace. Hal ini disampaikan oleh Bonarsius Sipayung, Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, melalui Kontan.
Jenis pajak yang nantinya akan dipungut dibagi menjadi 2 (dua), yakni Pajak Penghasilan (“PPh”) merchant yang dipungut oleh e-commerce, dan juga Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) yang dibayarkan oleh merchant. Pemungutan pajak ini juga diharapkan tidak akan memberatkan marketplace karena pajak yang dipungut cukup kecil.