
Photo of a laptop with marketplace open. Photo by Collabstr on Unsplash.
Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, dimana dalam peraturan tersebut, penyelenggaran Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan diwajibkan untuk memungut pajak atas penghasilan yang diterima oleh para merchant.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam PMK 37/2025, pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% akan dilakukan kepada pedagang online dalam negeri. Namun, hal ini bukan berarti membatasi pemungutan pajak dari marketplace.
Marketplace, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, akan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan dari para pedagang online atau merchant tersebut. Meskipun ada marketplace yang beroperasi di luar negeri, namun memiliki banyak merchant dari Indonesia, maka berpotensi ditunjuk untuk memungut PPh 0,5%.
Penunjukan ini merupakan upaya dari pemerintah untuk memastikan adanya keadilan atau fairness diantara marketplace, dan tidak ada alasan pindah marketplace untuk menghindari pemotongan pajak.
Sesuai ketentuan dalam PMK 37/2025, sejumlah kriteria harus dipenuhi marketplace untuk ditunjuk menjadi penyelenggara PMSE pemungut PPh. Diantaranya yakni memiliki escrow account dan transaksi serta traffic melebihi angka tertentu dalam 1 (satu) tahun atau 1 (satu) bulan.