
Pemerintah menyatakan kini Wajib Pajak (“WP”) dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”). Hal ini tentunya dapat mempermudah WP menjalankan kewajiban perpajakan mereka karena tidak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak.
Saat ini, sebanyak 19 juta orang sudah memiliki NIK yang terintegrasi dengan NPWP mereka. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 112/PMK.03/2022 Pasal 2, WP Orang Pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia (“WNI”) atau Warga Negara Asing (“WNA”) yang bertinggal di Indonesia, akan menggunakan NIK mereka sebagai NPWP. Karena jumlah digit dalam NIK dan NPWP yang berbeda, maka pemerintah akan melakukan pemadanan data.
Selain itu, pemadanan identitas WP akan dilakukan dengan mencocokan data yang terdapat pada Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (“Disdukcapil”). Klarifikasi data WP sendiri dapat dilakukan secara online dengan mengakses DJP Online kemudian memasuki menu Profile. Pada menu profile akan tampak bahwa form NIK akan kosong dan memiliki keterangan belum valid. Oleh karena itu, WP harus melakukan daftar ulang NIK mereka.
Menurut Pasal 6 dari PMK 112/PMK.03/2022, WP hanya dapat menggunakan NPWP dengan jumlah 15 digit hingga 31 Desember 2023 untuk menggunakan layanan administrasi perpajakan dan lainnya.Terhitung mulai 1 Januari 2024, WP akan menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit angka.
Ikuti terus perkembangan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP dengan subscribe newsletter dan mengikuti kami di media sosial!