
Photo of an electric fueling. Photo by Michael Förtsch on Unsplash.
Pasca berlakunya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, merilis surat edaran yang mengimbau gubernur berbagai daerah untuk memberikan insentif fiskal yang berlaku untuk kendaraan listrik.
Imbauan tersebut dirilis melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, di mana insentif fiskal yang diberikan dianjurkan berupa pembebasan PKB dan BBNKB. Imbauan ini sendiri muncul setelah keluarnya Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, yang mengatur pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. PKB dan BBNKB diatur untuk kini dikenakan atas mobil listrik.
Pada surat edaran terkait, Mendagri Tito menyebutkan bahwa insentif berupa pengurangan pajak daerah dalam bentuk PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai termasuk berlaku untuk kendaraan bermotor yang melakukan konversi bahan bakar fosil menjadi Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai. Penerapan insentif fiskal ini juga didukung melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 79 Tahun 2023.
Namun, asosiasi Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) telah mewanti-wanti bahwa kewenangan fiskal atas pajak kendaraan listrik justru berpotensi untuk menimbulkan ketimpangan di tiap wilayah, sehingga menghasilkan ketidakpastian, apalagi mengingat jumlah penggunaan kendaraan listrik yang masih berada di bawah 5% di Indonesia.
Pemberian instruksi pembebasan insentif fiskal dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan ekonomi global saat ini, yang cenderung memberikan ketidakpastian terutama dalam hal ketersediaan minyak dan juga harga energi yang masih fluktuatif. Pemberian insentif fiskal, yang paling lambat dilaporkan oleh gubernur daerah pada tanggal 31 Mei 2026, dinilai bisa jadi langkah tepat untuk mendukung masyarakat.

