
Photo of an internal system. Photo by Sajad Nori on Unsplash.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta tolong kepada Bank Indonesia (BI) untuk melibatkan diri dalam rangka perubahan seputar perpajakan daerah. Perubahan yang direncanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam segi ini adalah digitalisasi pajak daerah dalam rangka menutupi kebocoran pajak yang mungkin terjadi.
Adanya kebocoran pajak jadi alasan mengapa penerimaan pajak dan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak masih belum optimal terkumpul menurut Tito Karnavian. Langkah digitalisasi pajak, yang juga diharapkan dapat melibatkan BI, dianggap jadi langkap tepat untuk menutupi adanya kebocoran pajak tersebut, terutama mengingat kurangnya sistem yang dapat memantau kepatuhan pajak dari Wajib Pajak (WP).
Kepada Gubernur BI, Perry Warjiyo, Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri meminta bantuan untuk dikembangkan sebuah sistem mirip sistem Quick Response Code Indonesia Standard atau QRIS yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengoptimalisasi potensi pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini luput.
Selain itu, langkah digitalisasi pajak juga dapat memudahkan WP untuk membayarkan pajak mereka sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas pajak daerah, dan adanya peningkatan transaksi daerah yang dapat menguntungkan BI.
Meskipun diketahui sudah ada beberapa pemerintah daerah yang melakukan penyetoran pajak daerah melalui instalasi alat perekam transaksi, yakni tapping box, Kemendagri mengharapkan BI dapat membangun sistem yang dapat mengintegrasikan data transaksi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

