
Photo of an Electric Car being charged. Photo by CHUTTERSNAP on Unsplash.
Pasca berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluarkan surat edaran yang mengatur pemberian insentif fiskal yang berlaku bagi kendaraan listrik.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ sehubungan dengan pemberian insentif fiskal, insentif akan diberikan dalam bentuk pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Nantinya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga akan merilis peraturan turunan yang mengatur sisi teknis dari pemberian insentif fiskal.
Aturan turunan yang akan dikeluarkan juga akan mencakup masukan dari berbagai kepala daerah, sehingga diharapkan dengan adanya pemberian insentif fiskal ini, beban pajak yang harus ditanggung oleh konsumen dapat berkurang dan dapat memperluas penggunaan kendaraan listrik. Adapun pemberian insentif juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023.
Jakarta jadi salah satu daerah yang telah memulai perumusan pengenaan tarif PKB dan BBNKB pasca berlakunya Permendagri 11/2026. Dari perumusan tarif pajak ini, pemerintah Jakarta menyebutkan adanya pemberian insentif atas pajak, di mana semakin mahal mobil listrik, semakin kecil insentif yang bisa dinikmati. Rentang pemberian insentif sendiri yakni sebesar 25% hingga 75%, tergantung harga mobil.
Gubernur nantinya juga akan diminta untuk melaporkan pemberian insentif fiskal di daerah masing-masing untuk mendorong transparansi penggunaan insentif, dan paling lambat melaporkan pemberian insentif fiskal pada tanggal 31 Mei 2026.

