top of page

Menkeu akan Lakukan Evaluasi Insentif PPh Final UMKM yang Berakhir Tahun 2024

4 September 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of an office setting. Photo by Shridhar Gupta on Unsplash.

Mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang kemudian diganti dengan PP Nomor 55 Tahun 2022, penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) dengan peredaran bruto tertentu akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final dalam jangka waktu tertentu.


Ketentuan tersebut juga menetapkan bahwa tarif PPh final 0,5% akan dikenakan kepada penghasilan yang diterima oleh WP Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sejak tahun 2018, pemerintah memberlakukan insentif PPh final UMKM 0,5% tersebut. Namun, pemberian insentif itu diketahui akan berakhir pada tahun 2025.


Selanjutnya untuk menghitung besar pajak yang harus dibayarkan oleh WP UMKM, WP dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) selama memenuhi ketentuan tertentu, seperti melakukan kegiata usaha dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.


Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, akan melakukan evaluasi mengenai kinerja PPh final UMKM 0,5% tersebut. Evaluasi ini nantinya akan menentukan apakah insentif ini masih dibutuhkan atau tidak, dan juga apakah para WP UMKM sudah memiliki kapasitas cukup untuk pengenaan pajak yang lebih adil.


Sri Mulyani juga mengingatkan bahwa UMKM dengan nilai peredaran bruto sebesar Rp500 juta per tahunnya juga dibebaskan dari pengenaan pajak.

bottom of page