Photo of a regional beach. Photo by Fahrul Razi on Unsplash.
Pada kesempatan dalam Rapat Bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengingatkan agar para pemerintah daerah (pemda) meneliti dan mengkaji kembali pungutan daerah yang dikenakan kepada masyarakat daerah.
Menurut Sri Mulyani, pungutan daerah yang dibuat oleh pemda tidak seharusnya sampai membebani masyarakat, sehingga pungutan pajak yang akan dikenakan harus diberikan secara terukur. Menkeu tersebut juga menambahkan bahwa ada cara lain yang bisa dilakukan pemda untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Dalam rangka mengoptimalisasikan penerimaan daerah, Sri Mulyani juga menyebutkan adanya regulasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, pemda juga bisa meningkatkan layanan administrasi dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.
UU HKPD memperkenalkan skema opsen atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan juga Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Adanya skema ini diharapkan juga dapat membantu daerah dalam mengatur dan mempergunakan pengeluaran agar lebih bijak lagi.
UU HKPD juga dibuat dalam rangka menciptakan adanya local taxing power agar tiap daerah bisa memiliki kemampuan untuk mengumpulkan pendapatan sendiri tanpa harus bergantung pada pemerintah pusat, dimana hal ini dapat dilakukan oleh pemda salah satunya melalui modernisasi basis pajak dan penurunan compliance cost.