Photo of a fruit stand in the local market. Photo by Kimberly Fowler on Unsplash.
Tarif pajak berjenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di berbagai daerah telah berubah dengan resmi sejak awal tahun 2024. Berdasarkan ketentuan pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), secara umum tarif PBJT berubah menjadi maksimal 10%.
Sebelum perubahan ini, tarif PBJT di berbagai daerah dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 35%. Perubahan tarif PBJT menjadi maksimal sebesar 10% dilakukan, berdasarkan paparan dari Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu), dalam rangka mendukung pergerakan pariwisata daerah.
Menkeu menyebutkan bahwa penyesuaian tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan daerah dilakukan untuk memulihkan dan juga mengembangkan keadaan pariwisata di daerah, serta merupakan salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Namun, tidak semua jenis hiburan dan kesenian daerah ditetapkan bertarif paling tinggi 10%. Jasa hiburan khusus, seperti karaoke, kelab malam, bar, diskotek, dan mandi uap atau spa, tarifnya ditetapkan berada pada rentang 40% hingga 75% tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Sedangkan tarif PBJT 10% berlaku untuk berbagai jenis kesenian dan hiburan selain kesenian dan hiburan khusus, contohnya dalam bentuk pagelaran seni, tari, musik, dan busana, pameran, sirkus, kontes kecantikan dan binaraga, serta rekreasi.