
Photo of a Rupiah bill inserted into an opening. Photo by Defrino Maasy on Unsplash.
Dalam rangka mendukung pengumpulan penerimaan negara, yang juga mencakup penerimaan pajak, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperluas wewenang yang dimiliki oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, Menkeu diberikan wewenang untuk melakukan audit atas penerimaan negara. Untuk mendukung capaian APBN 2027, wewenang ini diperluas hingga dapat menyasar pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak. Wewenang yang dipegang oleh Menkeu Suahasil Nazara ini disetujui dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027.
Tidak hanya itu, pemerintah dan DPR juga menyetujui adanya rincian lebih lanjut sehubungan dengan wewenang Menkeu untuk melakukan audit dan pemeriksaan atas penerimaan negara. Nantinya, proses audit tersebut akan mencakup tata cara restitusi pajak dalam pemeriksaan dan/atau audit khusus, yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Salah satu alasan disetujuinya ketentuan tersebut adalah dikarenakan langkah pengetatan restitusi pajak yang dinilai perlu setelah realisasi restitusi pajak yang tembus angka Rp361 triliun pada tahun 2025. Hingga akhir Agustus 2026 sendiri, angka restitusi pajak telah terealisasi hingga Rp191,82 triliun.
Langkah audit restitusi pajak ini direncanakan berlaku untuk restitusi pajak dari tahun 2020 hingga tahun 2025, dan proses ini telah dilakukan sejak jabatan Menkeu masih dipegang oleh Purbaya Yudhi Sadewa. RAPBN 2027 sendiri direncanakan untuk disahkan pada Selasa (29/9).




