Photo of a graph and diagram on a laptop. Photo by Lukas Blazek on Unsplash.
Saat ini pemerintah tengah membahas pembentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Salah satu hal yang dibahas adalah penentuan peta jalan dalam mencapai rasio pajak sebesar 23% seperti yang dijanjikan oleh calon presiden terpilih.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan keberatan dalam menentukan peta jalan atau roadmap dalam mencapai target rasio pajak sebesar 23%. Pasalnya, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya belum pernah menyusun roadmap yang menyatakan pencapaian target rasio pajak sebesar 12% hingga 23%.
Selain itu, pihak Kemenkeu juga tidak pernah menyebutkan secara spesifik mengenai target rasio pajak, melainkan hanya menyebutkan akan berusaha secara penuh untuk meningkatkan rasio pajak.
Oleh karena itu, Sri Mulyani meminta agar poin yang menyebutkan pencapaian rasio pajak 12%–23% dalam Pembahasan Nota Keuangan 2025 tersebut dihapuskan.
Kesimpulan mengenai berbagai kebijakan dan rencana dalam rapat antara Komisi IX DPR dan juga Kemenkeu bersifat mengikat. Sri Mulyani menambahkan lebih baik bahwa rincian besar target rasio pajak tersebut dihapuskan mengingat pernyataan tersebut dianggap menyesatkan dan ditakutkan akan menjadi kesepakatan tanpa adanya pembahasan pasti.