
Photo of tall buildings in a city. Photo by Justin Eisner on Unsplash.
Pemerintah menindaklanjuti pembahasan mengenai perubahan yang akan dilakukan atas ketentuan restitusi pajak. Berdasarkan perkembangan pemerintah saat ini, perubahan atau aturan baru terkait dengan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak akan berlaku mulai tanggal 1 Mei 2026.
Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) saat ini tengah dalam proses pembahasan dan harmonisasi lintas kementerian. Nantinya setelah berlaku, RPMK tersebut akan mencabut dan menggantikan sejumlah peraturan yang mengatur ketentuan pengembalian pendahuluan restitusi pajak. Rapat yang membahas RPMK ini sendiri telah diadakan secara virtual.
Salah satu poin yang dibahas dalam RPMK selama proses pembahasan adalah mekanisme penelitian atas permohonan restitusi pajak oleh Wajib Pajak (WP), di mana proses ini merupakan penentu respon Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Tidak hanya itu, RPMK juga membahas batas waktu penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), permohonan dijadwalkan akan selesai paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima. Sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), proses penyelesaian akan diselesaikan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan.
Perubahan ketentuan pemberian restitusi pajak ini salah satunya didukung oleh kecurigaan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, akan adanya kebocoran pajak yang diakibatkan oleh mekanisme restitusi pajak. Pada tahun 2025, realisasi restitusi pajak mencapai Rp361,5 triliun, di mana hal ini kemudian direspon dengan audit internal antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

