
Photo of the Minister of Finance, Purbaya Yudhi Sadewa.
Kegaduhan muncul akibat berita pemeriksaan Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akhir-akhir ini dipublikasikan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Akibatnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, melakukan perubahan alur pemberian informasi untuk mencegah adanya kegaduhan dan keramaian lainnya.
Kini, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa DJP tidak diperbolehkan untuk melakukan publikasi seputar kebijakan jika belum diperiksa dan disetujui terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini dilakukan dalam rangka memperketat penyebaran informasi sehubungan dengan iklim bisnis.
DJSEF atau Badan Kebijakan Fiskal bertugas untuk memeriksa publikasi yang akan dirilis di homepage atau laman pajak. Tidak hanya itu, DJP juga akan dilarang untuk mengumumkan kebijakan baru, dan Menkeu Purbaya menjadi pihak yang berwenang untuk mengumumkan adanya kebijakan baru dalam rangka meminimalisir misinformasi.
Harapannya, tidak ada lagi informasi seputar perpajakan yang disampaikan setengah-setengah atau secara parsial sehingga menimbulkan interpretasi.
Langkah ini jadi pilihan Menkeu Purbaya pasca beberapa informasi seputar kebijakan perpajakan yang dikeluarkan oleh DJP dan menyebabkan keramaian dan keresahan masyarakat, seperti rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jalan tol dan juga rencana pemeriksaan realisasi peserta PPS.

